Thursday, January 19, 2012

BENTUK SEDIAAN OBAT 19 Jan '12



Defenisi Yang Berhubungan dengan Obat
  1. Obat  adalah  zat  aktif  berasal  dari   nabati, hewani, kimiawi  alam maupun sintesis dalam dosis atau kadar tertentu dapat dipergunakan untuk preventif (profilaksis), rehabilitasi, terapi, diagnosa terhadap suatu keadaan penyakit pada manusia maupun hewan.
  2. zat aktif  tersebut  tidak  dapat   dipergunakan begitu saja, sebagai obat terlebih dahulu harus dibuat  dalam bentuk sediaan. Oleh  karena itu muncul sediaan pil, tablet, kapsul, sirup,
  3.     suspensi, supositoria, salap dan lain-lain.
  4. Obat jadi yaitu suatu obat yang telah melalui seluruh tahap proses pembuatan.
  5. Bentuk sediaan obat adalah sediaan farmasi dalam bentuk tertentu sesuai kebutuhan, mengandung satu zat aktif atau lebih dalam pembawa yang digunakan sebagai obat dalam ataupun obat luar.
  6. Obat paten atau specialite adalah obat milik perusahaan tertentu dengan nama khas  yang  diberikan  produsennya dan dilindungi hukum, yaitu merek terdaftar (proprietary name).
  7. Obat merk dagang (trademark) adalah obat yang  dibuat  dengan  mendapatkan lisensi dari pabrik lain yang obatnya telah dipatenkan.   Obat  tersebut  juga  diberi nama dagang. Baik formula maupun nama dagang hanya meniru atas izin pabrik yang bersangkutan.
  8. Obat generik (generic name) adalah obat dengan nama umum tanpa melanggar hak paten obat bersangkutan.
  9. Obat generik berlogo yaitu obat yang diprogram oleh pemerintah dengan nama generik yang dibuat secara CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik). Harga obat disubsidi oleh pemerintah. Logo generik menunjukkan persyaratan mutu yang ditetapkan oleh MenKes RI.
  10. Obat tradisional adalah obat yang didapat secara alamiah, yang diolah secara sederhana, serta dipergunakan secara tradisional berdasarkan pengalaman.
  11. Obat esensial adalah obat yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak dengan nama generik atau resmi untuk pelayanan kesehatan masyarakat banyak, terutama di rumah sakit atau puskesmas, tercantum dalam DOEN dan ditetapkan oleh MenKes RI.
Manfaat Bentuk Sediaan Obat
Bentuk sediaan obat sangat bermanfaat, yaitu antara lain :
  • Menjaga stabilitas bahan berkhasiat yang dikandungnya
  • Ketetapan takaran/dosis pemakaian obat setiap kali pemberian
  • Praktis, aman dan menyenangkan dalam pemakaian, karena BSO disesuaikan dengan rute pemberian
  • Menentukan angka bioavailabilitas
  • Menentukan onset of action and duration of action
  • Dokter bebas menentukan pilihan sediaan untuk pasien
  • Dapat ditentukan mutunya dan mudah diawasi
  • Dapat dijadikan komoditi ekonomi.
Bentuk sediaan obat (BSO) terdiri dari berbagai jenis bahan obat dan bentuk sesuai dengan rute pemberian. Sediaan tersebut dapat dibagi dalam beberapa bentuk, sebagai berikut :

Sediaan Padat, terdiri dari :
  Serbuk
    Serbuk adalah obat-obat baik tunggal ataupun merupakan campuran obat-obat yang halus, terbagi rata, kering dan digunakan baik untuk pemakaian dalam maupun pemakaian luar.

Syarat-syarat serbuk adalah :
  • Halus
  • Homogen
  • Kering
    Serbuk dapat dibedakan atas :
    a. Pulvis
    Pulvis adalah serbuk yang tidak dibagi-bagi digunakan untuk pemakaian dalam maupun pemakaian luar. Pulvis untuk pemakaian dalam hanya terbatas pada obat yang relatif tidak poten, seperti :
        -.Laksan
        -.Antasida
        -.Makanan diet
        -.Dan beberapa analgetik tertentu

b. Pulveres
    Pulveres adalah serbuk yang dibagi dalam bungkus-bungkus sebagai dosis pemakaiannya dan hanya digunakan untuk pemakaian dalam. Serbuk terbagi dibungkus dengan kertas perkamen.

Keuntungan sediaan serbuk :
  • Bahan dan dosis obat dapat divariasi agar cocok dengan pasien tertentu
  • Lebih stabil dibandingkan sediaan cair
  • Penyebaran dan absorpasi berlangsung lebih cepat

Kerugian :
    Rasa dan bau tidak dapat ditutupi
    Tidak semua obat dapat diberikan dalam bentuk serbuk misalnya obat yang saling bereaksi satu sama lain.

Untuk lebih jelas mengenai materi "BENTUK SEDIAAN OBAT 19 Jan '12", Download file di bawah ini!!!

2 comments: